Kali ini saya akan membahas dengan tema mengenai pelapisan sosial (stratifikasi) masyarakat dan kesamaan derajat. Buat yang belum tahu apa itu pelapisan sosial (stratifikasi) masyarakat dan kesamaan derajat.
PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh
Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya
adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan
ada lapisan lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut
stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam
kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi
kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
· Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
· Terjadi
dengan Sengaja Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar
tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ). study kasus : pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum
awam. Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam
dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk dari individu-individu.
Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan
membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok kelompok
social. Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam
kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan
pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan
perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi
sosial diantaranya menurut Pitirin A.
Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat
kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Theodorson dkk
berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang
relative permanen yang terdapat dalam sistem social didalam hal perbedaan
hak,pengaruh dan kekuasaan”. Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan
sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar
dan lapisan ini menyempit keatas. B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok
social Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin
nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno. Didalam
organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan
masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban
b. Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya
pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan
hokum
e. Adanya pembagian
kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya
pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai
masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah
tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang
terisolir produktif kolektif.
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat
dibagi menjadi beberapa kelas :
· Kelas atas
(upper class)
• Kelas bawah
(lower class)
• Kelas
menengah (middle class)
• Kelas
menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di
sini :
1. Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan
kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa
dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju
dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark
menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki
tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan
hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat
terbagi menjadi lapisan-lapisan social,
yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran
kekuasaan
c. ukuran
kehormatan
d. ukuran ilmu
pengetahuan
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya
kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945
dalam pasal ..
· Pasal 27
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
· Pasal 27
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan
· Pasal 28,
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran
lisan dan tulisan.
· Pasal 29
ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
· Pasal 31
ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Source :
http://wede56.blogspot.co.id/2014/03/makalah-ilmu-sosial-dasar-masalah_4391.html
0 Comments
Posting Komentar